Dalam pengelolaan perekonomian suatu bangsa, kebijkan fiskal dn moneter merupakan tandem kebijakan yg djalankan bersama agar kondisi perekonomian mencapai tujuan yg diharapkan. Pertumbuhan dan stabilitas sektor riil sangt dipengaruhi oleh kebijakan2 fiskal yg diterapakn oleh kementrian keuangan bersama dengan pemerintah. Sedangkan pertumbuhan dan stabilitas sektor moneter banyak dpengaruhi oleh kebijakan2 moneter yg ditentukan oleh Bank Indonesia. Keserasian antara kedua kebijakan tsb sangat penting untuk menciptakan kestabilan perekonomian dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan..
Prioritas kebijakan fiskal adalah masalah2 yg terkait dengan anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Dapat pula diartikan sebagai pencapaian target penerimaan negara dan implementasi belanja negara sesuai dengan waktu dan tujuannya..
Prioritas kebijakan fiskal lainnya yang sangat penting adalah mengatasi defisit APBN baik yang bersift struktural maupun siklikal. Samuel dan Nordhaus (2004) menjelaskn bahwa defisit struktural muncul karena kebijakan pemerintah dalam menentukan besaran pajak, jaminan sosial, dan belanja negara yg dpt memunculkan adanya defisit anggaran, dapat pula diartikan sebagai defisit yg muncul karena bukan karena siklus ekonomi tetapi karena pengganggaran yg direncanakan pemerintah. Sedangkan defisit siklikal adalah defisit yg disebabkan oleh siklus ekonomi yg menyebabkn defisit anggaran..
Instrument utama yang digunakan dalam pemerintah untuk meraih target penerimaan fiskal adalah pajak. Namun tentu jika selalu pajak menjadi instrumen andalan tanpa mencari instrument lain yg lebih efektif dan tepat tentu pada akhirnya dapat merusak ekonmi itu sendiri karena pajak juga dpt memberatkan masyarakat sehingga dapat menurunkan daya beli masyarkt yg pada akhirny menghambat pertumbuhan ekonomi..
Oleh karena itu dengan dilatar belakngi hal ini pemerintah memilih atau mencari instrumen pendanaan yg lebih efektif dan tepat guna menutupi defisit APBN dan tentu mempercepat pembangunan atau proyek proyek pemerintah lainnya untuk pembangunan ekonomi yg lbh cepat, sehingga aktifitas ekonomi berjalan dengan baik, kondusif dan stabil..
Pilihan itu adalah pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sering di kenal dengan SUKUK.
MENGENAL SUKUK
Seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan dan pentingnya untuk mengembangkan sumber2 pembiayaan, pada tahun 2008 pemerintah resmi menerbitkan SBN yg berdasarkan prinsip2 keuangan syariah yg dikenal sebagai Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) atau SUKUK negara. Berbeda dengan obligasi (Surat Berharga Negara Konvensional) merupakan surat pengakuan utang pemerintah kepada pemegang SBN. Sukuk adalah surat berharga negara yg diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset atau bukti kepemilikkan atas suatu asset yang mana pemiliknya berhak menerima bagi hasil atau manfaat asset yg dberikan kepada penerbit sukuk.
Sukuk diterbitkan berdasarkan uu nomor 19 tahun 2008 dan Fatwa DSN-MUI (Lembaga yg berfungsi sebagai pengawas keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah). Berdasarkan UU, sukuk negara bertujuan untuk membiayai APBN, termasuk pembiayaan proyek lainnya. Penerbitan sukuk mensyaratkan adanya owned-assets atau bahasa sederhanya adalah aktiva tetap seperti :tanah dan bangunan pemerintah, dalam pembanguan asset seperti proyek2 pemerintah..
Dalam menerbitkan sukuk, pemerintah memperkerjakan Special Purpohse Vehicle (SPV) disebut juga perusahaan penerbit SBSN (PP SBSN) yang secara hukum bertindak sebagai penerbit serta wali amanat. Peran PP SBSN adalah penting dalam memfasilitasi transaksi khusus untuk memenuhi prinsip prinsip syariah dan untuk memperlancar proses transaksi sukuknya.
Saat ini penerbitan sukuk negara tidak hanya untuk pembiayaan defisit umum APBN, tetapi lebih diarahkan proyek infranstruktur. Hal ini bukan saja sejalan dengan kabinet kerja, tetapi juga sejalan dengan tujuan keuangan syariah yg turut menjadi pendorong berkembangnya sektor riil dan memberikan multiplier-effects bagi pertumbuhan ekonomi..
Sejak tahun 2012 pemerintah telah menerbitkan sukuk negara seri project-based sukuk (PBS) yaitu sukuk negara yang menggunakan underlyng transaksi berupa proyek infranstruktur yang telah tercantum dalam APBN. Dengan begitu, hasil penerbitan sukuk negara seri PBS disalurkan untuk proyek2 yang dijadikan underlying penerbitan.
PERKEMBANGAN SUKUK
Penerbitan sukuk negara pada tahun 2008 menjadi era baru dalam pengelolaan pembiayaan sekaligus memperkaya instrumen fiskal yg dmiliki pemerintah. Seiring berjalannya waktu, peran sukuk sbg instrument fiskal semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penerbitan sukuk yg terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2008 negara hanya senilai Rp. 4,7 triliun. Pada tahun 2012 meningkat menjadi Rp.57,09 triliun, pada tahun 2014 menjadi Rp. 75,54 triliun, pada tahun 2015 sebesar Rp.118,51 triliun dan pada tahun 2016 sebesar Rp.173,82 triliun.
Dari total asset keuangan syariah republik indonesia sebesar Rp.882,74 triliun pada tahun 2015, maka Sukuk adalah asset terbesar dengan total asset sukuk sebesar Rp.412,6 triliun, disusul oleh perbankan syariah (Rp.356,5 triliun), Industri keuangan non bank (Rp.86,4 triliun) dan sisanya adalah asset Pasar Modal syariah..Dengan data yg ada, maka memberikan penjelasan bahwa potensi Sukuk di Indonesia sangat lah besar, karena baru diterbitkan semenjak tahun 2008 tapi assetnya mampu melebihi asset peebankan syariah yg telah berjalan lebih lama. Oleh karena itu dengan memanfaatkan sukuk sebgai instrument pendanaan atau pembiayaan merupakan instrument yg tepat guna mempercepat pembanguan ekonomi..tanpa mengandalkan pajak, utang luar negeri dan dalam negeri (yang mana memberatkan APBN karena harus membayar utang pokok dan bunga).
Tim Media UKM RISEF